Jenis Lembar Tilang Yang Berlaku (Tentang Slip Tilang Warna Biru)

Udah lama ga posting blog, saya mau coba share tengang jenis lembar tilang yang berlaku pada saat agan terkena tilang. Di dunia maya banyak banget artikel yang membahas ini, saya mengutip dari Facebook Divisi Humas Mabes Polri


SOSIALISASI SLIP TILANG



Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan. Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku: 
  1. Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri. 
  2. Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk. 
  3. Warna kuning : Arsip Kepolisian 
  4. Warna putih : Arsip Kejaksaan 
  5. Warna hijau : Arsip Pengadilan
Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI. Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan. 

Contoh : 
Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000 

Keterangan: 
Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.

Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk. Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas dilapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.

Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian. (TMC Polda Metro Jaya)

Berikut beberapa cabang Bank BRI yang ditunjuk untuk daerah Jabodetabek : 
  1. Wilayah Jakarta Pusat : Bank BRi Jl. Cut Mutia No 12, Bank BRI Jl. Gunung Sahari No 19-21, Bank BRI Jl. Hayam Wuruk No 108, Bank BRI Jl. Kramat Raya No 138, Bank BRI Jl. veteran No 8  
  2. Wilayah Jakarta Selatan : Bank BRI Jl. Fatmawati No 3, Bank BRI Gd menara Mulia, Bank BRI Jl. Hasanudin No 62, Bank BRI Pondok Indah Mall, Bank BRI Jl. Warung Buncit No 8  
  3. Wilayah Jakarta Timur : Bank BRI Jl. Otista No 72, Bank BRI Jl. Dewi Sartika No 6 
  4. Wilayah Jakarta Utara : Bank BRI Jl. Yos Sudarso No 1  
  5. Wilayah Jakarta Barat : Bank BRI Jl. Kopi No 54.  
  6. Wilayah Tangerang : Bank BRI Jl. jend Ahmad Yani no 4  
  7. Wilayah Depok : Bank BRI Jl. Margonda Raya No 12  
  8. Wilayah Bekasi : Bank BRI Jl. Ir H Juanda No 63 
Jadi kesimpulanya:
Bagi pelanggar bisa meminta slip tilang warna merah berarti pelanggar bersedia mengikuti sidang, jumlah denda ditentukan oleh putusan Hakim. Jika pelanggar meminta slip warna biru berarti bersedia membayar tilang dengan jumlah sesuai dengan yang tercantum pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan dapat di bayar langsung di Bank BRI.

Posting Komentar untuk "Jenis Lembar Tilang Yang Berlaku (Tentang Slip Tilang Warna Biru)"