Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Seluruh Indonesia

Biaya Penerbitan SIM, Sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2010 dan berlaku di seluruh wilayah RI

Catatan :
Biaya tersebut belum termasuk biaya Asuransi dan Kesehatan

Data ini diambil dari Page Facebook Divisi Humas Mabes PolriBerikut adalah rincian biaya pembuatan dan perpanjangan sim di seluruh wilayah Indonesia:

A. Penerbitan SIM A
  • Baru Rp. 120.000
  • Perpanjangan Rp. 80.000
B. Penerbitan SIM B1
  • Baru Rp. 120.000
  • Perpanjangan Rp. 80.000
C. Penerbitan SIM BII
  • Baru Rp. 120.000
  • Perpanjangan Rp. 80.000
D. Penerbitan SIM C
  • Baru Rp. 100.000
  • Perpanjangan Rp. 75.000
E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
  • Baru Rp. 50.000





Posting Komentar untuk "Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Seluruh Indonesia"